Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:24 WIB
loading...
Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%
naiknya harga rokok seiring kenaikan cukai hasil tembakau diharapkan mampu mengendalikan jumlah pengguna produk tersebut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara efektif telah memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok tersebut kemudian berdampak pada kenaikan harga rokok.



Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau diharapkan mampu mengendalikan jumlah pengguna produk tersebut. Ditargetkan jumlah perokok usia 10-18 tahun bisa turun 8,7% di 2024.

"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7% karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya, kenaikan cukai rokok yang dimulai awal tahun ini bakal berdampak terhadap target di 2024. "Ini menjadi simulasi bagaimana dengan kenaikan yang kita rancang 2021 sampai 2024 ini akan mampu menurunkan prevelensi merokok," katanya.

Sarno menambahkan, jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak diberlakukan karena mencermati sektor ini yang bersifat padat karya dan situasi pandemi Covid-19.



Nantinya, pengendalian ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4% dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM. "Kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)