Produk Bernilai Tambah Andalan Kemendag Hadapi Tantangan Ekspor

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
A A A
Menurut Jerry, produk seperti nikel tidak bisa diberlakukan sebagaimana produk yang terbaharui seperti hasil pertanian. Nikel jelas tidak terbaharui dan oleh karenanya Indonesia berhak untuk mengatur karena ini menyangkut eksploitasi alam Indonesia.

"Ada alasan-alasan yang dibenarkan menurut aturan WTO yaitu alasan lingkungan dan alasan strategis kepentingan nasional. Kita tidak ingin eksploitasi nikel yang terlalu bebas sehingga justru merugikan lingkungan dan kepentingan nasional di masa depan," kata Wamendag.



Menghadapi semua tantangan itu, sekali lagi Wamendag menegaskan kesiapannya. Kemendag menurutnya sedang melakukan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.

Dalam kasus otomotif misalnya, Kemendag melakukan langkah-langkah kajian untuk menguji kesahihan sikap Filipina. Sedangkan dalam kasus Nickel, Indonesia juga sudah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO.

Masih dalam upaya meningkatkan ekspor bernilai tambah, Kemendag juga melihat potensi pengembangan teknologi yang dilakukan oleh banyak start up yang digerakkan oleh anak muda. Saat ini misalnya sedang diupayakan untuk memasarkan game online asal Indonesia.

"Mendag dan saya akan memastikan bahwa langkah ini terus berjalan dan terus dikawal baik dari dalam negeri maupun di luar negeri. Kami berupaya terus dan semoga kita bisa mewujudkan neraca perdagangan luar negeri yang sehat dan berkesinambungan di masa depan," tandasnya.
(fai)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)