Hormati Proses Penyidikan oleh Kejagung, BPJamsostek: Jangan Ada Spekulasi
Senin, 08 Februari 2021 - 15:24 WIB
loading...
Manajemen BPJamsostek siap memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) atas dugaan kasus korupsi. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
"Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ujar Utoh dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(8/2/2021).
Baca Juga: Disidik Kejagung, Pembayaran Klaim BPJamsostek Belum Ada yang Bermasalah
BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.
"Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ujar Utoh dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(8/2/2021).
Baca Juga: Disidik Kejagung, Pembayaran Klaim BPJamsostek Belum Ada yang Bermasalah
BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.
Lihat Juga :