Berikut Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:08 WIB
loading...
Berikut Aturan Perjalanan...
PPKM berskala mikro akan mulai diterapkan mulai hari ini 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan mulai diterapkan mulai hari ini 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.

"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual.

Baca Juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend

Sementara itu, kata dia, untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belum Vaksin Booster...
Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal, Luhut Beberkan Alasannya
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kelanjutan PPKM Dibahas Sore Ini
Yeay! Sekarang Kongkow...
Yeay! Sekarang Kongkow di Kafe Jadi Lebih Meriah
Covid-19 Melandai, Simak...
Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022
Terapkan Pembatasan...
Terapkan Pembatasan dan Ekonomi Tetap Terjaga, Peran Airlangga Diakui
WFH Dorong Konsumen...
WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Berita Terkini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Infografis
Cegah Sembelit, Ini...
Cegah Sembelit, Ini 6 Minuman yang Melancarkan BAB di Pagi Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved