Berikut Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:08 WIB
loading...
Berikut Aturan Perjalanan...
PPKM berskala mikro akan mulai diterapkan mulai hari ini 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan mulai diterapkan mulai hari ini 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.

"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual.

Baca Juga: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Long Weekend

Sementara itu, kata dia, untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belum Vaksin Booster...
Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal, Luhut Beberkan Alasannya
Kasus Covid-19 Naik...
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kelanjutan PPKM Dibahas Sore Ini
Yeay! Sekarang Kongkow...
Yeay! Sekarang Kongkow di Kafe Jadi Lebih Meriah
Covid-19 Melandai, Simak...
Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022
Terapkan Pembatasan...
Terapkan Pembatasan dan Ekonomi Tetap Terjaga, Peran Airlangga Diakui
WFH Dorong Konsumen...
WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Rekomendasi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Kota yang Selama Ini...
Kota yang Selama Ini Menjadi Persembunyian Yakjuj dan Makjuj
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved