Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:26 WIB
loading...
Tak Bergeming, Buruh...
Serikat pekerja masih terus menentang UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan kluster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.



Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP No 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP No 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait kluster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan UU Cipta Kerja," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut dia berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi. Itu yang disebut perbudakan modern," cetus Said.



Selain itu, kata dia, terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan besaran pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Tolak Kenaikan PPN 12%,...
Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Serikat Pekerja Tak...
Serikat Pekerja Tak Masalah Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Penjualan Tesla Anjlok...
Penjualan Tesla Anjlok 49% di Eropa Saat Pasar Mobil Listrik Tumbuh, Apa Penyebabnya?
Piala Dunia Antarklub...
Piala Dunia Antarklub 2025 Janjikan Hadiah Terbesar Sepanjang Sejarah!
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
Berita Terkini
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
11 menit yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
36 menit yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
50 menit yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
1 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
1 jam yang lalu
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
1 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved