Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan aturan turunannya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan kluster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.
Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP No 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP No 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait kluster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan UU Cipta Kerja," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut dia berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.
"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi. Itu yang disebut perbudakan modern," cetus Said.
Selain itu, kata dia, terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan besaran pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.
"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Secara khusus, Said menolak 4 PP turunan kluster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.
Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP No 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP No 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP No 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait kluster ketenagakerjaan. Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan UU Cipta Kerja," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut dia berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.
"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi. Itu yang disebut perbudakan modern," cetus Said.
Selain itu, kata dia, terdapat masalah lain juga yang sudah berulang kali disinggung, seperti perubahan besaran pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan terakhir ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.
"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," pungkasnya.
(fai)