'Mabuk' Investasi Miras, Investor Halal Ogah ke RI?

Senin, 01 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
Mabuk Investasi Miras,...
Ilustrasi. FOTO/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Adapun salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).

Dalam Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil

"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya dibeberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Pastikan Revisi...
DPR Pastikan Revisi UU Migas Bakal Tuntas Sebelum 2024
Simak! 7 Fakta Mengapa...
Simak! 7 Fakta Mengapa Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Izin Investasi Miras...
Izin Investasi Miras di Tanah Air Sudah Ada Sejak 1931
Aturan Investasi Miras...
Aturan Investasi Miras Urung, Dunia Usaha Tak Murung
Aturan Investasi Dicabut,...
Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana dengan Penjualan Miras di Indonesia?
Aturan Sudah Dicabut,...
Aturan Sudah Dicabut, Bahlil Minta Setop Kisruh Investasi Miras
Cagub Pramono Bakal...
Cagub Pramono Bakal Jual Saham Perusahaan Minuman Keras PT Delta
Perpres Jokowi Tutup...
Perpres Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Wakil Ketua MUI Beri Apresiasi
Perpres Miras Dicabut,...
Perpres Miras Dicabut, Penetapan Ketentuan Investasi Wajib Dikaji Menyeluruh
Rekomendasi
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved