'Mabuk' Investasi Miras, Investor Halal Ogah ke RI?
Senin, 01 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Ramadhan Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Adapun salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).
Dalam Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil
"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya dibeberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
Dalam Perpres itu mengatur tata cara investasi di Indonesia, salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pelonggaran aturan investasi di sektor minuman beralkohol memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat cukup kecil
"Ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif ke depan justru besar. Meskipun basis produksinya dibeberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Wajah RI Bisa Tercoreng di Mata Investor Muslim
Lihat Juga :