Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit)
Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.
“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.
(Baca juga:Apkasindo Pertanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 miliar Perminggu di Riau)
Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per kepala keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar denda administrasi.
“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.
(Baca juga:Remajakan Kebun Sawit, BPDPKS Gelontorkan Dana Rp5,19 Triliun)
Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.
Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.
“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.
(Baca juga:Apkasindo Pertanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 miliar Perminggu di Riau)
Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per kepala keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar denda administrasi.
“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.
(Baca juga:Remajakan Kebun Sawit, BPDPKS Gelontorkan Dana Rp5,19 Triliun)
Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.
Lihat Juga :