Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Bagi petani, hak kepemilikan kebun menjadi kunci utama usaha budidaya. Makanya, petani meminta pemerintah untuk mempermudah kebun sawit rakyat eksisting yang terjebak di kawasan hutan. Kebun petani di dalam kawasan hutan diperkirakan minimum 2,78 juta ha.
(Baca juga:Riau Miliki Kebun Sawit Terluas, Peremajaan Jadi Prioritas)
“Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan,” harap Gulat.
Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
(Baca juga:Kabar Gembira bagi Pemilik Kebun Sawit, Harga CPO Tinggi hingga Pertengahan Tahun Depan)
“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.
Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apkasindo sebelum regulasi disahkan,” ucapnya.
(Baca juga:Riau Miliki Kebun Sawit Terluas, Peremajaan Jadi Prioritas)
“Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan,” harap Gulat.
Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
(Baca juga:Kabar Gembira bagi Pemilik Kebun Sawit, Harga CPO Tinggi hingga Pertengahan Tahun Depan)
“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.
Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apkasindo sebelum regulasi disahkan,” ucapnya.
(dar)
Lihat Juga :