Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja

Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
Usul Apkasindo Diterima,...
Petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan .

Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

(Baca juga:Soal Kawasan Hutan, Menteri Siti: Perhatikan Prinsip Kelestarian Alam)

“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hectare (ha) yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/32021).

Menurutnya, Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.

(Baca juga:Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh)

“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat.

Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.

(Baca juga:Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit)

Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
16 Invensi Hasil Riset...
16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Sewindu Program Ikatan...
Sewindu Program Ikatan Dinas, Wilmar Cetak Profesional di Industri Sawit
Susun Standar Keberlanjutan...
Susun Standar Keberlanjutan Minyak Sawit, Indonesia dan Malaysia Gandeng FAO
Rekomendasi
Timnas Indonesia di...
Timnas Indonesia di Ambang Sejarah: Lolos Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Tantangan Laga Netral Menanti!
Riwayat Penyakit Ray...
Riwayat Penyakit Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Berjuang Melawan Stroke sejak 2023
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
Berita Terkini
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
59 menit yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
2 jam yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
3 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
12 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
13 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
13 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved