Beli Rumah DP 0%, Pengembang Ragukan Realisasinya di Lapangan

Senin, 01 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
Beli Rumah DP 0%, Pengembang...
Ilustrasi perumahan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pengembang perumahan menyambut baik tentang kebijakan pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0% . Kebijakan pelonggaran loan-to-value (LTV) ini mulai berlaku per hari ini.

Namun, yang paling penting dari semua itu adalah realisasinya. Pasalnya, jika realisasi di lapangan tidak baik, maka kebijakan seperti apapun akan sangat percuma.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, jika melihat fakta di lapangan kebijakan DP minimal 1% saja masih banyak yang tidak diikuti oleh perbankan. Bahkan ada beberapa perbankan yang masih memberikan DP minimal 5%.

Baca juga: DP Rumah Suka-suka Resmi Berlaku Hari Ini, Emiten Properti Bakal Cuan?

"Dan faktanya, 1% yang ketentuan PUPR saja masih banyak perbankan yang enggak menjalankan itu. Masih memberikan minimal 5%," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).

Menurut Junaidi, jika masih ada perbankan yang tidak patuh maka akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum. "Apalagi masyarakat yang non fix income gitu," ucapnya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan tersebut tertuang dalam bagian ketiga tentang Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan

Pada paragraf satu tentang kredit pemilikan rumah sejahtera tapak di pasal 25 disebutkan, KPR sejahtera diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dengan ketentuan (a) nilai KPR paling banyak sebesar harga jual rumah umum tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM.

Kemudian (b) MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur. Lalu pada poin (c) disebutkan suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Lalu, suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa subsidi dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan. Pada poin (e) disebutkan jangka waktu KPR disepakati oleh Bank Pelaksana dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan bayar angsuran.

Baca juga: Kebijakan DP Rumah Nol Persen Gak Ngefek ke Rumah Subsidi

"Kalau rumah subsidi itu kan sebetulnya ada ketentuan tersendiri rumah subsidi 1%. Sementara ini kan dari Bank Indonesia kita enggak tahu apakah ada ketentuan yang benturan antara ketentuan PUPR dan 1% itu kan sudah ada ketentuannya. Dengan BI ini bisa seiring atau bertentangan itu," jelas Junaidi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Gelar RUPST 2026, LPKR...
Gelar RUPST 2026, LPKR Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
The Hive Yutaka @ Oaze...
The Hive Yutaka @ Oaze Boulevard Hadir di Cikarang, Tawarkan Konsep Triple-Key
Tantangan Purbaya soal...
Tantangan Purbaya soal Reformasi Pasar Modal: Kalau Hasilnya Bagus, Datang Minta Insentif
Gejolak Global Picu...
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Bahan Baku Kemasan, Amdatara Minta Insentif Pemerintah
BGN Tegaskan Prinsip...
BGN Tegaskan Prinsip No Service, No Pay, Insentif Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Pemkot Jakbar Fasilitasi...
Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga City Park
Rekomendasi
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved