PNS Kemenkeu Lakukan Dugaan Korupsi? Bisa Lapor Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa masyarakat harus aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .
Pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). ( Baca juga:Kasus Suap Pajak di Tengah Pandemi Bikin Kecewa, Sri Mulyani Buka-bukaan )
"Bagi seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak, apabila melihat, mendengar, dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan bisa menggunakan saluran yang ada," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email, yaitu [email protected] atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
"Saluran yang telah kami sebutkan tadi merupakan bukti bagi kami di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan wadah ke masyarakat untuk ikut menjaga institusi pajak dan Kementerian Keuangan dari ancaman dan godaan korupsi," ungkapnya. ( Baca juga:Sudah Terasa di Jakarta Utara, Fenomena TC 98S Harus Diwaspadai )
Dia menambahkan partisipasi masyarakat bisa membantunya menjalankan tugas negara secara baik, profesional, serta tetap menjaga kejujuran dan integritas. Terlebih para pelapor juga akan dilindungi sehingga tidak perlu ragu apabila menemui pelanggaran.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif jika terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK merupakan hasil dari pengaduan masyarakat," pungkasnya.
Pelaporan berbagai dugaan pelanggaran bisa dilakukan melalui sistem pelaporan pengaduan yang telah dibangun. Salah satunya adalah pelaporan pelanggaran melalui aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). ( Baca juga:Kasus Suap Pajak di Tengah Pandemi Bikin Kecewa, Sri Mulyani Buka-bukaan )
"Bagi seluruh masyarakat, termasuk wajib pajak, apabila melihat, mendengar, dan kemudian ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf atau jajaran Kementerian Keuangan bisa menggunakan saluran yang ada," kata dia dalam video virtual, Rabu (3/3/2021.
Selain itu, masyarakat maupun wajib pajak juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran melalui surat elektronik ke alamat email, yaitu [email protected] atau melalui saluran telepon ke nomor Kring Pajak 1500200.
"Saluran yang telah kami sebutkan tadi merupakan bukti bagi kami di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya memberikan wadah ke masyarakat untuk ikut menjaga institusi pajak dan Kementerian Keuangan dari ancaman dan godaan korupsi," ungkapnya. ( Baca juga:Sudah Terasa di Jakarta Utara, Fenomena TC 98S Harus Diwaspadai )
Dia menambahkan partisipasi masyarakat bisa membantunya menjalankan tugas negara secara baik, profesional, serta tetap menjaga kejujuran dan integritas. Terlebih para pelapor juga akan dilindungi sehingga tidak perlu ragu apabila menemui pelanggaran.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami juga berjanji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif jika terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK merupakan hasil dari pengaduan masyarakat," pungkasnya.
(uka)