Ada Suap Pajak, Asosiasi Konsultan: Kami Sangat Prihatin
Rabu, 10 Maret 2021 - 07:28 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) buka suara terkait adanya kasus dugaan suap pajak yang melibatkan konsultan pajak . Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut.
“Menyikapi pemberitaan baru-baru ini tentang suap terkait pajak yang diduga melibatkan konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak,” ujar Ruston, dalam Konferensi Pers IKPI secara virtual di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
IKPI sendiri mengklaim sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. IKPI memiliki anggota sebanyak 5.670 orang, yang terdiri dari anggota tetap 4.514 orang dan anggota terbatas 1.156 orang. ( Baca juga:Menyoal Korupsi Perpajakan )
Ruston menambahkan, IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tentu berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
Lanjut dia, IKPI memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.
“Menyikapi pemberitaan baru-baru ini tentang suap terkait pajak yang diduga melibatkan konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI menyatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut terlebih di tengah situasi di mana pemerintah sedang giat-giatnya mengimbau masyarakat agar patuh dalam membayar pajak,” ujar Ruston, dalam Konferensi Pers IKPI secara virtual di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
IKPI sendiri mengklaim sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. IKPI memiliki anggota sebanyak 5.670 orang, yang terdiri dari anggota tetap 4.514 orang dan anggota terbatas 1.156 orang. ( Baca juga:Menyoal Korupsi Perpajakan )
Ruston menambahkan, IKPI mengapresiasi serta mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tentu berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.
Lanjut dia, IKPI memiliki kode etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab.
Lihat Juga :