No Hoax! Nekat Liburan ke Luar Kota Kontrak Pegawai PPPK Bisa Diputus

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:56 WIB
loading...
No Hoax! Nekat Liburan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota pada hari ini hingga minggu mendatang. Artinya, larangan ini tidak hanya berlaku bagi PNS tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat

Dalam SE tersebut, bagi pegawai PPPK yang bandel dan tetap berpergian ke luar kota ataupun mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif mengawasi para pegawainya. Misalnya dengan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

"Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB," bunyi SE tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
4 Alasan Ukraina Bisa...
4 Alasan Ukraina Bisa Runtuh pada 2025, Banyak Kota yang Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved