Buruh Bersikeras THR Mengacu pada PP 78 Tahun 2015

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Buruh Bersikeras THR...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan PP 78 tahun 2015 tetap menjadi acuan bagi pembayaran THR bagi pekerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan siap menentang jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini sama dengan tahun lalu yang dicicil atau dibayar tidak penuh.



"KSPI menolak keras jika menaker kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur THR bisa dibayar dengan dicicil dan nilainya boleh dibayar di bawah 100%. Kami menolak keras dan meminta menaker tidak mengeluarkan itu," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia menegaskan, pemberian THR harus mengacu pada PP 78/2015. "Ini ada dasar hukumnya yakni PP 78 tahun 2015. Meski ada turunan UU Cipta Kerja, PP di atas belum dicabut sampai hari ini. Itu masih berlaku," tegas Said.

Berdasarkan PP tersebut, kata dia, pemberian THR juga harus proporsional. Bagi buruh yang bekerja di bawah setahun, misalnya 6 bulan masa bekerja, maka perhitungan THR-nya adalah 6/12 dikalikan upahnya sebulan. Sementara bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib memberi THR minimal 100% upah yang diterima.



"Jika THR yang diputuskan Menaker tidak sesuai PP 78/2015 maka KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan PTUN SE dan apapun bila bertentangan dengan aturan PP 78/2015," cetusnya.

KSPI juga menurutnya juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang menaker membayar THR di bawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rekomendasi
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 49: Dibohongi Nabila, Andra Murka, Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
35 menit yang lalu
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
36 menit yang lalu
Trump Tiba-tiba Bersikap...
Trump Tiba-tiba Bersikap Baik ke China, Iming-iming Turunkan Tarif Impor
41 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia
57 menit yang lalu
Kementan Cetak Petani...
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
1 jam yang lalu
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
1 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved