Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, dia menilai tidak ada persoalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dimana, beleid itu menjadi payung hukum bagi dewan komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan di luar BUMN.

Kata Toto, dewan komisaris BUMN memang memerlukan keahlian (skill) tertentu yang terkadang tidak mudah bagi pemegang saham atau Kementerian BUMN untuk mendapatkan sosok komisaris dengan skill tinggi (high calibre profile). Sehingga aturan dibuat untuk memperoleh dewan komisaris, termasuk mereka yang bisa merangkap jabatan di sejumlah tempat.

"Tapi kalau terjadi situasi, maka syarat dan kewajiban dekom di satu BUMN tetap harus terpenuhi. Misalnya syarat kehadiran minimal dalam rapat direksi-komisaris terpenuhi, rapat dengan komite audit dan komite lainnya sebagai alat kelengkapan organ dekom terpenuhi, dll. Jadi untuk melihat kinerja dekom cukup produktif atau tidak bisa lihat kepada kinerja perusahaan tersebut dikaitkan dengan fungsi monitoring dan pengawasan yang dilakukan dekom-nya," kata dia.

KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi.

"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik.



Sementara untuk klaster pertambangan, KPPU mengidentifikasi ada 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Bahkan, ada sejumlah nama yang merangkap di satu perusahaan saja. Sebaliknya, terdapat satu nama yang berasal dari klaster konstruksi yang merangkap di 5 perusahaan yang berbeda.

Tak sampai di situ, ada satu petinggi BUMN dari klaster keuangan yang merangkap di 11 perusahaan. Dan satu nama lainnya merangkap di 22 perusahaan. "Bisa dipetakan, dimana, rangkap jabatan antara 1 sampai 22. Jadi kalau 22 ini artinya satu direksi atau komisaris di BUMN pertambangan itu, di saat yang sama, menjadi direksi atau komisaris di 22 perusahaan non BUMN. Jadi rangkapnya sampai 22,” kata dia.

Untuk klaster konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan komisaris dan direksi BUMN di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)