Merek Terkenal yang Menggunakan Kata Umum Patut Diuji Hukum
Kamis, 25 Maret 2021 - 00:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Iklim persaingan usaha di Tanah Air semakin membutuhkan aturan ketat untuk merek bisnis . Pasalnya, sengketa merek di Indonesia saat ini semakin didominasi oleh gugatan pembatalan merek, bahkan gugatan ganti rugi atas pelanggaran dari merek terkenal.
Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham RI Teddy Anggoro mengingatkan, dengan ditegakkannya perlindungan terhadap merek terkenal maka berarti membantu pembangunan ekonomi. Selain itu juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia, sebuah merek disebut merek terkenal jika masuk di dalam kriteria merek terkenal sesuai Permenkumham Nomor 67 Tahun 2019. ( Baca juga:Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya )
"Walaupun perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum bisa dikatakan sempurna, tapi arah perlindungan merek terkenal sudah mulai dilakukan. Ini sesuai amanat Konvensi Paris dan WIPO," ujar Teddy dalam webinar Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia di Jakarta (24/3/2021).
Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal sering kali berbeda, mengingat padanya praktiknya kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016. Misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement.
Perbedaan tolak ukur yang digunakan hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.
“Sebagaimana diketahui, suatu putusan hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Freddy Harris menjelaskan, di Indonesia untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada UU No. 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.
Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham RI Teddy Anggoro mengingatkan, dengan ditegakkannya perlindungan terhadap merek terkenal maka berarti membantu pembangunan ekonomi. Selain itu juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia, sebuah merek disebut merek terkenal jika masuk di dalam kriteria merek terkenal sesuai Permenkumham Nomor 67 Tahun 2019. ( Baca juga:Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya )
"Walaupun perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum bisa dikatakan sempurna, tapi arah perlindungan merek terkenal sudah mulai dilakukan. Ini sesuai amanat Konvensi Paris dan WIPO," ujar Teddy dalam webinar Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia di Jakarta (24/3/2021).
Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal sering kali berbeda, mengingat padanya praktiknya kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016. Misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement.
Perbedaan tolak ukur yang digunakan hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.
“Sebagaimana diketahui, suatu putusan hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Freddy Harris menjelaskan, di Indonesia untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada UU No. 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.
Lihat Juga :