Merek Terkenal yang Menggunakan Kata Umum Patut Diuji Hukum

Kamis, 25 Maret 2021 - 00:32 WIB
loading...
Merek Terkenal yang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Iklim persaingan usaha di Tanah Air semakin membutuhkan aturan ketat untuk merek bisnis . Pasalnya, sengketa merek di Indonesia saat ini semakin didominasi oleh gugatan pembatalan merek, bahkan gugatan ganti rugi atas pelanggaran dari merek terkenal.

Ketua Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DJKI Kemenkumham RI Teddy Anggoro mengingatkan, dengan ditegakkannya perlindungan terhadap merek terkenal maka berarti membantu pembangunan ekonomi. Selain itu juga dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia, sebuah merek disebut merek terkenal jika masuk di dalam kriteria merek terkenal sesuai Permenkumham Nomor 67 Tahun 2019. ( Baca juga:Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya )

"Walaupun perlindungan hukum terhadap merek terkenal belum bisa dikatakan sempurna, tapi arah perlindungan merek terkenal sudah mulai dilakukan. Ini sesuai amanat Konvensi Paris dan WIPO," ujar Teddy dalam webinar Kupas Tuntas Merek Terkenal di Indonesia di Jakarta (24/3/2021).

Namun demikian, pertimbangan dan pandangan hakim atas suatu kriteria merek terkenal sering kali berbeda, mengingat padanya praktiknya kriteria atas keterkenalan suatu merek bisa saja berpedoman selain dari ketentuan UU Merek dan Permenkumham 67/2016. Misalnya berdasarkan best practice secara global/TRIPS Agreement.

Perbedaan tolak ukur yang digunakan hakim dalam penetapan status merek terkenal sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam implementasi Permenkumham 67/2016.

“Sebagaimana diketahui, suatu putusan hakim dalam penetapan status merek terkenal dapat menjadi yurisprudensi dan acuan dalam menetapkan suatu merek sebagai merek terkenal," katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Freddy Harris menjelaskan, di Indonesia untuk mengidentifikasi apakah suatu merek merupakan merek terkenal, selain berpedoman pada UU No. 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Indonesia juga telah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang secara spesifik mengatur mengenai kriteria dari merek terkenal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titik Cerah Perjuangan...
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Teken MoU, Kemenekraf...
Teken MoU, Kemenekraf Janjikan Banyak Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Kadin di 2026
Tahun Depan Ada KUR...
Tahun Depan Ada KUR Khusus Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Intip Skemanya
Pemerintah Setujui KUR...
Pemerintah Setujui KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, Hak Cipta Bisa Jadi Agunan
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
Rekomendasi
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved