Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Pengusaha Bus: Banyak yang Lebih Kasatmata yang Harus Diurusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 itu, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi, seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada aturan soal transportasi darat yang masih belum benar. ( Baca juga:Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Anang Hermansyah: Angin Segar Ekosistem Musik )
"Nah saya ada pertanyaan menarik bagi pemerintah. Kenapa harus mengurusi aturan royalti di bus, dan tidak mengurusi pelaku transportasi darat yang tidak mempunyai izin. Jadi saya tidak ngerti lagi," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Dia juga menjelaskan sebaiknya pemerintah saat ini mengatasi permasalahan angkutan darat. Seperti masih banyak trayek-trayek bus yang tidak berizin.
"Maka itu masih banyak hal lain yang lebih kasat mata harus diurusi daripada ngurus royalti tersebut," ungkap dia.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. ( Baca juga: Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi )
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan dasar aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada aturan soal transportasi darat yang masih belum benar. ( Baca juga:Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Anang Hermansyah: Angin Segar Ekosistem Musik )
"Nah saya ada pertanyaan menarik bagi pemerintah. Kenapa harus mengurusi aturan royalti di bus, dan tidak mengurusi pelaku transportasi darat yang tidak mempunyai izin. Jadi saya tidak ngerti lagi," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).
Dia juga menjelaskan sebaiknya pemerintah saat ini mengatasi permasalahan angkutan darat. Seperti masih banyak trayek-trayek bus yang tidak berizin.
"Maka itu masih banyak hal lain yang lebih kasat mata harus diurusi daripada ngurus royalti tersebut," ungkap dia.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. ( Baca juga: Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi )
Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(uka)