BKPM Jadi Kementerian, Gak Ngaruh buat Genjot Investasi

Senin, 12 April 2021 - 16:39 WIB
loading...
BKPM Jadi Kementerian,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembentukan Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja dinilai tidak menjamin investasi di Indonesia naik signifikan. Sebab, ada sejumlah masalah fundamental yang menjadi penyebab utamanya.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mencatat, hambatan utama investasi di Indonesia saat ini perihal kondisi di lapangan. Dia mencontohkan seperti mahalnya biaya logistik, infrastruktur yang tidak terintegrasi, perkara pungutan liar (pungli), hingga kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan industri. ( Baca juga:Sebut Reshuffle Sebuah Keniscayaan, Pengamat Ungkap Menteri-Menteri Ini Perlu Diganti )

"Di sini bottleneck atau hambatannya ada di lapangan. Jadi ga ada jaminan investasi naik signifikan pasca jadi kementerian," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (12/4/2021).

Dalam catatannya, masalahnya investasi bukan saja strategi menggaet calon investor lewat promosi, tapi yang terpenting adalah followup dari komitmen ke realisasi investasi itu sendiri.

Di sisi lain, keberadaan kementerian baru Justru membuat pemerintah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai jumbo untuk mendorong capital expenditure (Capex) dan operating expenditure (Opex). ( Baca juga:Opung Luhut Bakal Pantengin Pembangunan Stasiun Tambahan Kereta Cepat )

Bhima berkeyakinan bahwa Kementerian Investasi merupakan hasil pembaharuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pembaharuan ini mengindikasikan jika pemerintah tidak cukup percaya diri terhadap posisi BKPM untuk menggaet para investor.

"Kalau pemerintah pede bisa datangkan investasi, harusnya yang ditindaklanjuti adalah UU Cipta Kerja itu. Artinya ini kan pemerintah kurang pede dengan UU Cipta Kerja, jadi BKPM seakan di-upgrade. Sebetulnya BKPM-kan sudah setara kementerian jadi buat apa jadi kementerian?" katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)