PII Jamin Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memberikan penjaminan pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau.
Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan yang diberikan pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor dan perbankan.
"Oleh karena itu, diharapkan proyek ini dapat terlaksana dan terjaga dengan baik sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi antar wilayah khususnya di Lintas Timur Riau. Selain itu, dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 27 proyek KPBU," ujar Sutopo melalui keterangan resminya, Rabu (12/4/2021).
Penandatanganan perjanjian penjaminan dilaksanakan PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dengan Kementerian PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam Perjanjian Regres dan dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam Perjanjian Penjaminan terkait Proyek.
Proyek KPBU Preservasi Jalintim Riau merupakan proyek KPBU kedua di sektor jalan non-tol di Indonesia setelah sebelumnya telah ditandatangani perjanjian KPBU pada proyek Jalintim Sumatera Selatan pada Agustus 2020 lalu. Proyek Jalintim Riau mendapatkan berbagai dukungan dari Kementerian Keuangan yaitu Project Development Facility (PDF) yang ditugaskan kepada PT PII dan penjaminan infrastruktur dari PT PII.
Sebagai salah satu skema pembiayaan alternatif, proyek KPBU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat melalui proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi yaitu melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, jalan akses ke pelabuhan dan bandara, serta penghematan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan nilai waktu tempuh.
Bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan tersebut adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp654,7 miliar itu memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan. Adapun lingkup utama proyek KPBU tersebut adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Riau sepanjang 43 km.
Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan yang diberikan pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor dan perbankan.
"Oleh karena itu, diharapkan proyek ini dapat terlaksana dan terjaga dengan baik sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi antar wilayah khususnya di Lintas Timur Riau. Selain itu, dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 27 proyek KPBU," ujar Sutopo melalui keterangan resminya, Rabu (12/4/2021).
Penandatanganan perjanjian penjaminan dilaksanakan PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dengan Kementerian PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam Perjanjian Regres dan dengan PT Adhi Jalintim Riau sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam Perjanjian Penjaminan terkait Proyek.
Proyek KPBU Preservasi Jalintim Riau merupakan proyek KPBU kedua di sektor jalan non-tol di Indonesia setelah sebelumnya telah ditandatangani perjanjian KPBU pada proyek Jalintim Sumatera Selatan pada Agustus 2020 lalu. Proyek Jalintim Riau mendapatkan berbagai dukungan dari Kementerian Keuangan yaitu Project Development Facility (PDF) yang ditugaskan kepada PT PII dan penjaminan infrastruktur dari PT PII.
Sebagai salah satu skema pembiayaan alternatif, proyek KPBU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat melalui proyek infrastruktur yang memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi yaitu melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, jalan akses ke pelabuhan dan bandara, serta penghematan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan nilai waktu tempuh.
Bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan tersebut adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp654,7 miliar itu memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan. Adapun lingkup utama proyek KPBU tersebut adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Riau sepanjang 43 km.
(nng)