9 Proyek KPBU Rp55 Triliun di IKN Sudah Dikantong, Siap Masuk Tahap Transaksi
Selasa, 12 Desember 2023 - 12:33 WIB
loading...
Badan Otorita Ibu Kota mengungkapkan, ketertarikan investor dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di IKN Nusantara cukup tinggi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pembiayaan Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ), Muhammad Naufal Aminudin mengatakan, ketertarikan investor dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) cukup tinggi. Hingga saat ini Badan Otorita sudah kantongi nilai investasi sebesar Rp55 triliun untuk 9 proyek KPBU di IKN.
Baca Juga: Pesan Menohok Bahlil Lahadalia ke Tom Lembong: Kalau Belum ke IKN, Jangan Banyak Ngomong!
Naufal menilai saat ini investor memang lebih banyak yang berminat untuk melakukan investasi dengan skema KPBU karena mampu berbagi risiko dengan Pemerintah. Sehingga investor tidak harus menanggung risiko investasi sendiri.
"Total secara keseluruhan indikasi investasi melalui skema KPBU Rp55 triliun, ini nilai yang cukup signifikan sebenarnya, dan ini akan bertambah dari waktu ke waktu karena hingga saat ini investor yang tertarik untuk berinvestasi dengan skema KPBU ini relatif sangat besar," ujar Naufal dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).
Baca Juga: IKN Bukan Kota PNS, Begini Penjelasan Lengkap Badan Otorita
Baca Juga: Pesan Menohok Bahlil Lahadalia ke Tom Lembong: Kalau Belum ke IKN, Jangan Banyak Ngomong!
Naufal menilai saat ini investor memang lebih banyak yang berminat untuk melakukan investasi dengan skema KPBU karena mampu berbagi risiko dengan Pemerintah. Sehingga investor tidak harus menanggung risiko investasi sendiri.
"Total secara keseluruhan indikasi investasi melalui skema KPBU Rp55 triliun, ini nilai yang cukup signifikan sebenarnya, dan ini akan bertambah dari waktu ke waktu karena hingga saat ini investor yang tertarik untuk berinvestasi dengan skema KPBU ini relatif sangat besar," ujar Naufal dalam acara Sosialisasi UU No.21 tentang IKN secara virtual, Senin (12/11/2023).
Baca Juga: IKN Bukan Kota PNS, Begini Penjelasan Lengkap Badan Otorita
Lihat Juga :