Beda dengan Zaman Susi, KKP Bakal Hibahkan Kapal Sitaan ke Nelayan
Kamis, 15 April 2021 - 17:55 WIB
loading...
Penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 72 kapal maling ikan hingga kuartal I-2021. Tercatat ada 60 kapal berbendera Indonesia serta 17 lainnya berbendera asing dari Vietnam dan Thailand.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya 100 kapal dalam 1 tahun. ( Baca juga:KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan )
"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari. Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Kemudian, kata dia puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum dengan kejaksaan. Saat ini tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
Dia menilai kapal maling ikan yang disita itu lebih baik dihibahkan untuk nelayan karena ukurannya yang tidak terlalu besar dan bentuknya yang masih bagus.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya 100 kapal dalam 1 tahun. ( Baca juga:KKP Ungkap Akal-akalan Kapal Asing Pencuri Ikan )
"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari. Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Kemudian, kata dia puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum dengan kejaksaan. Saat ini tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
Dia menilai kapal maling ikan yang disita itu lebih baik dihibahkan untuk nelayan karena ukurannya yang tidak terlalu besar dan bentuknya yang masih bagus.
Lihat Juga :