PGN Rugi Rp3,7 Triliun Akibat Pajak, Kadin: Perlu Ditelisik BPK
Rabu, 21 April 2021 - 16:17 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN mencatatkan kerugian sebesar USD264,7 juta atau sekitar Rp3,7 triliun (kurs Rp14.000) pada tahun 2020. Salah satu pemicu kerugian itu adalah sengketa pajak PGN atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013.
( Baca juga: Win-win Solution, Langkah Tepat Menyelesaikan Sengketa Pajak PGN )
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja menuturkan, mengenai sengketa pajak itu merupakan urusan yang berbeda dari penutupan laporan keuangan tahun 2020.
“Mana ada rugi waktu penutupan. Laporan keuangan kan tahun 2020 mereka masih profit USD100 juta-an US. Kan tidak ada yang disebut rugi, namanya PGN dari dulu juga ga pernah rugi. Tapi, kalau isu kemarin kasus mengenai pajak ya urusannya lain lagi. Itu kan sangat kompleks untuk dibahas,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, PGN dirasa tidak mengalami kerugian saat penutupan laporan keuangan. Karena pendistribusian gas dinilai cukup jelas.
( Baca juga: Win-win Solution, Langkah Tepat Menyelesaikan Sengketa Pajak PGN )
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Hulu dan Petrokimia Achmad Widjaja menuturkan, mengenai sengketa pajak itu merupakan urusan yang berbeda dari penutupan laporan keuangan tahun 2020.
“Mana ada rugi waktu penutupan. Laporan keuangan kan tahun 2020 mereka masih profit USD100 juta-an US. Kan tidak ada yang disebut rugi, namanya PGN dari dulu juga ga pernah rugi. Tapi, kalau isu kemarin kasus mengenai pajak ya urusannya lain lagi. Itu kan sangat kompleks untuk dibahas,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, PGN dirasa tidak mengalami kerugian saat penutupan laporan keuangan. Karena pendistribusian gas dinilai cukup jelas.
Lihat Juga :