Bikin Industri Tekstil Lokal Sakit, Ini Besaran Tarif Produk Impor

Selasa, 27 April 2021 - 10:52 WIB
loading...
Bikin Industri Tekstil...
Penetapan safeguard untuk produk-produk garmen impor karena telah membuat injury industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor . Penetapan safeguard ini dilakukan karena kehadiran produk impor telah membuat injury industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional khususnya industri kecil dan menengah (IKM).

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan berbagai tarif safeguard pada produk-produk garmen. Tarif yang dikeluarkan nanti akan bervariasi tergantung dari produknya.



Contohnya saja untuk produk T-shirt, diusulkan tarif yang dikenakan sebesar Rp27.000 pada setiap produk impor. Dengan adanya tarif tersebut, maka harga produk T-shirt yang ada dipasaran bisa bersaing dengan produk nasional

"Ketika ada atasan casual impor dari China misalnya, masuk dengan harga Rp20.000, dikenakan safeguard Rp27.000, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp47.000. Produsen dalam negeri pasti bisa membuat harga baju segitu, sehingga bisa bersaing," kata Elis di Jakarta, Selasa (27/4/2021)

Tak hanya itu, ada produk lainnya yang dikenakan tarif cukup besar. Misalnya saja produk outer seperti jaket. Kemenperin mengusulkan tarif safeguard sebesar Rp63.000 per buah.

"Kami sebenarnya mengusulkan lebih tinggi lagi yaitu Rp79.000 untuk outer. Tapi kemudian di revisi," Terangnya

Selain itu, tarif safeguard juga dikenakan untuk busana muslim. Menurut Elis, banyak ditemukan produk impor busana muslim dengan harga sangat murah di pasar Tanah Air.



Untuk produk headwear atau hijab, tarif yang diusulkan adalah Rp19.800. Sementara untuk produk gamis, sebesar Rp59.000.

"Untuk harga dari impor hijab itu Rp2.000, sementara produk hijab IKM di Zoya atau El Zatta kan Rp78.000. Jadi, bagaimana IKM bisa bersaing kalau produk impornya saja harganya dijual Rp3.000 sampai Rp6.000," ungkapnya

Elis menambahkan, perlindungan terhadap produk busana muslim sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai kiblat pakaian Muslim dunia. Apalagi busana muslim banyak dibuat oleh IKM.

"Gamis dan terusan itu banyak yang diproduksi oleh IKM dalam negeri, jadi harus kita lindungi," tukas Elis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)