Bertemu LIPI, BPJPH Sodorkan Lima Area Penguatan Produk Halal UMK
Rabu, 28 April 2021 - 03:55 WIB
loading...
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Mastuki
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)menerima audiensi pimpinan Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PPII-LIPI). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPHMastukimenyodorkan lima area potensial yang dapat dioptimalkan dengan melakukan kerja sama penguatan produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
“Kami menawarkan kolaborasi strategis dengan PPII-LIPI untuk memperkuat produk halal bagi pelaku UMK. Karena kami tahu PPII-LIPI memiliki konsen di bidang riset, pembinaan UMK di bidang teknologi, dan audit produk melaluilaboratorium yang dimiliki di sejumlah daerah.Bidang itu kami anggap area potensial yang dapat dikerjasamakan,” ungkap Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
(Baca juga:Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk)
Area kerjasama itu meliputi beberapa hal. Pertama, pembinaan pelaku UMK yangspesifik pada ranah pemanfaatan teknologi. Misalnya pengemasan produk (packaging), pengeringan (drying), atau digitalisasi pemasaran.Tujuannya membantu produk UMK naik kelas, memiliki nilaitambah, dan daya saing.
Kedua, menurut Mastuki, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat membantu BPJPH dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
“Kami menawarkan kolaborasi strategis dengan PPII-LIPI untuk memperkuat produk halal bagi pelaku UMK. Karena kami tahu PPII-LIPI memiliki konsen di bidang riset, pembinaan UMK di bidang teknologi, dan audit produk melaluilaboratorium yang dimiliki di sejumlah daerah.Bidang itu kami anggap area potensial yang dapat dikerjasamakan,” ungkap Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
(Baca juga:Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk)
Area kerjasama itu meliputi beberapa hal. Pertama, pembinaan pelaku UMK yangspesifik pada ranah pemanfaatan teknologi. Misalnya pengemasan produk (packaging), pengeringan (drying), atau digitalisasi pemasaran.Tujuannya membantu produk UMK naik kelas, memiliki nilaitambah, dan daya saing.
Kedua, menurut Mastuki, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat membantu BPJPH dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
Lihat Juga :