Apindo & Serikat Buruh Keluhkan Lamanya Proses RUU PKS

Jum'at, 30 April 2021 - 23:00 WIB
loading...
Apindo & Serikat Buruh...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) sudah nyaris 4 tahun dibahas namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini membangkitkan pertanyaan para pimpinan serikat pekerja dan Apindo

"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan, "kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam dialog dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Jumat, (30/4/2021).



Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani yang juga hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga ujung-ujungnya akan berdampak pada kinerja perusahaan. "Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja unruk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya," ujar Haryadi.

Menaker Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi pekerja. Dirinya pun berharap agar RUU ini dapat secara maksimal berkontribusi bagi perlindungan pekerja. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi ini sangat bersyukur ada dukungan dari komunitas pekerja dan pengusaja untuk RUU ini. "Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak," ujarnya.



Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI pada hari ini. Desakan tersebut ditandai melalui penandatangan komitmen bersama pengesahan RUU PKS yang ditandantangani oleh Ketum Apindo Haryadi B. Sukamdani dan seluruh Presiden Konfederasi SP/SB saat menemui Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)