Bus AKAP Berstiker Beroperasi Mulai Besok, Organda: Solutif dan Terukur
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:48 WIB
loading...
Petugas Kemenhub memasang stiker khusus pada bus yang dibolehkan beroperasi saat masa larangan mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto/Okezone/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, kendaraan bus ini hanya untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditujukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Baca juga: Bukan Buat Mudik, Hanya Penumpang Tertentu yang Bisa Naik Bus Berstiker
Menurut Ateng, pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga, pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
“Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Bandara Soetta Terbangkan Rata-Rata 40.000-60.000 Orang per Hari
Atas dasar itu juga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditujukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Baca juga: Bukan Buat Mudik, Hanya Penumpang Tertentu yang Bisa Naik Bus Berstiker
Menurut Ateng, pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga, pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
“Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Bandara Soetta Terbangkan Rata-Rata 40.000-60.000 Orang per Hari
Lihat Juga :