Bus AKAP Berstiker Beroperasi Mulai Besok, Organda: Solutif dan Terukur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, kendaraan bus ini hanya untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditujukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Menurut Ateng, pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga, pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
“Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ateng, selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan yang baik berupa 3M (Memakai Masker, Menjaa Jarak dan Mencuci Tangan).
Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun menurut Ateng, perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum. “Pemilik PO Bus selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19,” ucapnya.
Menurut Ateng, disiplin protokol kesehatan ini sama seperti yang sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Karena menurutnya para operator transportasi umum seperti bus AKAP dan AJAP berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang aman dari Covid-19. “Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya.
Atas dasar itu juga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditujukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Menurut Ateng, pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga, pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
“Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ateng, selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan yang baik berupa 3M (Memakai Masker, Menjaa Jarak dan Mencuci Tangan).
Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun menurut Ateng, perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum. “Pemilik PO Bus selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19,” ucapnya.
Menurut Ateng, disiplin protokol kesehatan ini sama seperti yang sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Karena menurutnya para operator transportasi umum seperti bus AKAP dan AJAP berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang aman dari Covid-19. “Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya.
(ind)