Mentan Minta Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:21 WIB
loading...
A A A
Mentan mendorong semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola pupuk dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas publik. Sehingga kinerja dapat diterima masyarakat, team work harus kerja dengan baik, inovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.

“Terakhir, masalah waktu karena pertanian itu selalu CCA (cepat, cermat, dan akurat). Saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk ini melalui forum ini,” kata Syahrul.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama. Pupuk kemudian disalurkan ke gudang-gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor yang berada di kabupaten.

(Baca juga:Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Bareskrim)

“Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat,” ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo mengatakan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan. Di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Sementara produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

“Tugas Kementan menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan pestisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,” ujar Sarwo.

(Baca juga:HET Naik, Petani Minta Waspadai Mafia Pupuk Bersubsidi)

Permentan Nomor 49 Tahun 2020 menyatakan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.

“Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karena itu Kementan terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana. Antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET), mencoba harga pokok produksi sebesar 5%. Kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk,” tutup Sarwo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3372 seconds (0.1#10.140)