PNS Boleh Mudik, Asalkan Pakai Bus Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
loading...
PNS Boleh Mudik, Asalkan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik . Namun, bus-bus ini hanya khusus yang sudah memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.

“Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).



Menurut Ateng, pemasangan stiker ini juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No.13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indiKator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.



Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah. “Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Angkutan Bodong,...
Banyak Angkutan Bodong, Kinerja Transportasi Darat Stagnan
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Menhub Minta Organda...
Menhub Minta Organda Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Siap-siap...
Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Bus Bakal Nanjak 40%
Organda Minta Pemerintah...
Organda Minta Pemerintah Tegas Terhadap Angkutan Ilegal
Izin Mudik Lebaran Tahun...
Izin Mudik Lebaran Tahun Ini Belum Diputuskan, Begini Kata Jubir Luhut
Tunggu Keputusan Mudik...
Tunggu Keputusan Mudik Dilarang atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Pengetatan Mudik Diperpanjang,...
Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Rekomendasi
Profil Ricky Kambuaya,...
Profil Ricky Kambuaya, Pemain Andalan timnas Indonesia dan Mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Sorong
192.926 Kendaraan Telah...
192.926 Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta pada H-5 Lebaran
Nonton Matchday 27 Bundesliga...
Nonton Matchday 27 Bundesliga di VISION+, Link di Sini
Berita Terkini
Hampir 1 Juta Kendaraan...
Hampir 1 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek hingga H-5 Lebaran 2025, Naik 1,5 Persen
30 menit yang lalu
BRI Tetap Melayani di...
BRI Tetap Melayani di Libur Ramadan dan Idul Fitri dengan Weekend Banking dan Layanan Terbatas
48 menit yang lalu
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
1 jam yang lalu
Rusia Tuntut Raksasa...
Rusia Tuntut Raksasa Energi Inggris Bayar Ganti Rugi Rp26,3 Triliun
1 jam yang lalu
Lebaran Tinggal Menghitung...
Lebaran Tinggal Menghitung Hari: Penuhi Semua Kebutuhan dengan Diskon Spesial hingga 50%
1 jam yang lalu
Kapan Kantor Pajak Libur...
Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
1 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved