PNS Boleh Mudik, Asalkan Pakai Bus Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
loading...
PNS Boleh Mudik, Asalkan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik . Namun, bus-bus ini hanya khusus yang sudah memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.

“Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik 6–17 Mei 2021, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Menurut Ateng, pemasangan stiker ini juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No.13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Banyak Angkutan Bodong,...
Banyak Angkutan Bodong, Kinerja Transportasi Darat Stagnan
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Menhub Minta Organda...
Menhub Minta Organda Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Siap-siap...
Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Bus Bakal Nanjak 40%
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved