Produksi Baja Nasional Belum Mampu Imbangi Kebutuhan Industri Pengguna
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, realisasi impor produk baja dan turunannya yang berada pada kelompok Harmonized Commodity Description and Coding System atau HS 72 dan 73, sepanjang tahun 2020 pada periode bulan Januari sampai Maret untuk HS 72 secara agregat mengalami penurunan sebesar -14,76% dibandingkan realisasi impor pada periode yang sama pada tahun 2019.
Dimana realisasi impor untuk tahun 2020 pada periode Januari-Maret sebesar 3.541.043,14 ton, sedangkan realisasi impor untuk tahun 2019 pada periode Januari-Maret sebesar 4.154.153,01 ton. Adapun realisasi impor produk baja dan turunannya yang berada pada kelompok HS 72 dan 73, sepanjang tahun 2021 pada periode bulan Januari sampai Maret untuk HS 72 secara agregat mengalami penurunan sebesar -7,49% dibandingkan realisasi impor pada periode yang sama pada tahun 2020.
Dimana realisasi impor untuk tahun 2021 pada periode Januari-Maret sebesar 3.275.983,20 ton, sedangkan realisasi impor untuk tahun 2020 pada periode Januari-Maret sebesar 3.541.043,14 ton. "Namun Pada HS 72 sepanjang periode Januari-Maret 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, ada beberapa HS yang mengalami kenaikan realisasi impor yang signifikan, yakni ada sekitar 20 HS," ucap Taufan.
Baca Juga: Mengingatkan Kembali Ancaman Impor Baja Murah China
Taufan menjelaskan, pada tahun 2018 persoalan importasi baja dan turunannya itu telah menjadi isue nasional. Bahkan pada waktu itu sudah ada usulan dari produsen komoditi itu untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan telah dilakukan investigasi oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Namun, lantaran supply komoditi itu di dalam negeri masih jauh dibawah kapasitas produksi industri penggunanya (1,37 juta ton vs 4 juta ton), banyak terjadi pertentangan dan kekhawatiran kalau pengenaan BMAD justru akan memicu shortage dan praktek oligopoli," ujar Taufan.
Dimana realisasi impor untuk tahun 2020 pada periode Januari-Maret sebesar 3.541.043,14 ton, sedangkan realisasi impor untuk tahun 2019 pada periode Januari-Maret sebesar 4.154.153,01 ton. Adapun realisasi impor produk baja dan turunannya yang berada pada kelompok HS 72 dan 73, sepanjang tahun 2021 pada periode bulan Januari sampai Maret untuk HS 72 secara agregat mengalami penurunan sebesar -7,49% dibandingkan realisasi impor pada periode yang sama pada tahun 2020.
Dimana realisasi impor untuk tahun 2021 pada periode Januari-Maret sebesar 3.275.983,20 ton, sedangkan realisasi impor untuk tahun 2020 pada periode Januari-Maret sebesar 3.541.043,14 ton. "Namun Pada HS 72 sepanjang periode Januari-Maret 2021 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, ada beberapa HS yang mengalami kenaikan realisasi impor yang signifikan, yakni ada sekitar 20 HS," ucap Taufan.
Baca Juga: Mengingatkan Kembali Ancaman Impor Baja Murah China
Taufan menjelaskan, pada tahun 2018 persoalan importasi baja dan turunannya itu telah menjadi isue nasional. Bahkan pada waktu itu sudah ada usulan dari produsen komoditi itu untuk pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan telah dilakukan investigasi oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Namun, lantaran supply komoditi itu di dalam negeri masih jauh dibawah kapasitas produksi industri penggunanya (1,37 juta ton vs 4 juta ton), banyak terjadi pertentangan dan kekhawatiran kalau pengenaan BMAD justru akan memicu shortage dan praktek oligopoli," ujar Taufan.
(nng)
Lihat Juga :