Sri Mulyani Engga Mau Pengemplang Pajak Dipenjara, Mending Bayar Denda

Senin, 24 Mei 2021 - 23:23 WIB
loading...
Sri Mulyani Engga Mau Pengemplang Pajak Dipenjara, Mending Bayar Denda
Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak. Menkeu Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi.

"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).



Menurut dia, adanya penghentian penuntutan pidana itu, akan lebih fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.



Dia menambahkan saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat. Sehingga, pemerintah perlu merespons hal tersebut secara hati-hati di tengah situasi pandemi ini.

Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)