Sri Mulyani Engga Mau Pengemplang Pajak Dipenjara, Mending Bayar Denda

Senin, 24 Mei 2021 - 23:23 WIB
loading...
Sri Mulyani Engga Mau...
Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak. Menkeu Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lebih ingin untuk mengutamakan sanksi pembayaran administrasi.

"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak

Menurut dia, adanya penghentian penuntutan pidana itu, akan lebih fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Dia menambahkan saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat. Sehingga, pemerintah perlu merespons hal tersebut secara hati-hati di tengah situasi pandemi ini.

Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved