Airlangga: Perusahaan Perlu Menyiapkan Tameng Hadapi Krisis
Jum'at, 28 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 secara tiba-tiba pada semester pertama 2020 telah menimbulkan disrupsi dan menggeser berbagai tatanan kehidupan sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pandemi ini seolah ingin mengingatkan kembali pentingnya keberlangsungan bisnis, bahwa perusahaan harus memperhatikan semua stakeholders internal dan eksternal yang terdampak, dari para pemegang saham, pegawai, hingga konsumen akhir.
“Kita juga melihat pentingnya kecepatan perusahaan merespon terjadinya hal-hal yang sebelumnya tak terduga. Semuanya menekankan kembali kebutuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai fondasi utama pengambilan keputusan yang lebih baik,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Diminta Pensiun Dini, Begini Tanggapan Karyawan Garuda Indonesia
Sejauh ini, GCG masih menjadi salah satu kelemahan yang dipunyai sebagian besar perusahaan di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi di akhir tahun 90-an adalah tata kelola perusahaan yang kurang baik, antara lain berupa kualitas investasi yang buruk, diversifikasi usaha yang sangat luas, jumlah pinjaman jangka pendek tak lindung nilai yang sangat banyak, lemahnya peran direksi dan komisaris, sistem audit yang buruk, kurangnya transparansi, serta penegakan hukum yang lemah.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kelemahan tata kelola di Indonesia, salah satunya pembentukan Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) pada 1999 melalui Keputusan Menko Ekuin saat itu. Lembaga ini pada awalnya membangun kesadaran pentingnya tata kelola perusahaan melalui seminar dan pelatihan serta penyusunan beberapa pedoman tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada awal 2014. Pedoman ini terutama ditujukan untuk emiten dan perusahaan publik.
“Kita juga melihat pentingnya kecepatan perusahaan merespon terjadinya hal-hal yang sebelumnya tak terduga. Semuanya menekankan kembali kebutuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagai fondasi utama pengambilan keputusan yang lebih baik,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Diminta Pensiun Dini, Begini Tanggapan Karyawan Garuda Indonesia
Sejauh ini, GCG masih menjadi salah satu kelemahan yang dipunyai sebagian besar perusahaan di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi di akhir tahun 90-an adalah tata kelola perusahaan yang kurang baik, antara lain berupa kualitas investasi yang buruk, diversifikasi usaha yang sangat luas, jumlah pinjaman jangka pendek tak lindung nilai yang sangat banyak, lemahnya peran direksi dan komisaris, sistem audit yang buruk, kurangnya transparansi, serta penegakan hukum yang lemah.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kelemahan tata kelola di Indonesia, salah satunya pembentukan Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) pada 1999 melalui Keputusan Menko Ekuin saat itu. Lembaga ini pada awalnya membangun kesadaran pentingnya tata kelola perusahaan melalui seminar dan pelatihan serta penyusunan beberapa pedoman tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan Peta Arah Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada awal 2014. Pedoman ini terutama ditujukan untuk emiten dan perusahaan publik.
Lihat Juga :