Peringatan! Parkir Duit Pemda di Bank Demi Dapat Bunga Bisa Kena Pidana

Senin, 31 Mei 2021 - 18:20 WIB
loading...
Peringatan! Parkir Duit...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan, bahwa menyimpan duit Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank hanya untuk mendapatkan bunga, bisa kena pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan, bahwa menyimpan duit Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank hanya untuk mendapatkan bunga, bisa kena pidana. Meski dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah, hal itu memungkinan dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.

“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah. Bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh di depositokan dalam rangka menjaga kas,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).



Seperti diketahui per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp. 194,54 triliun. Dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.



Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
6 Perintah Efisiensi...
6 Perintah Efisiensi Ala Prabowo ke Kepala Daerah: Pangkas Tim, Studi Banding, hingga Publikasi
Apkasi Dorong Pemerintah...
Apkasi Dorong Pemerintah Daerah Optimalkan Potensi Ekonomi Lokal
Opsen Pajak Mulai Berlaku,...
Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Pemerintah Daerah Diminta...
Pemerintah Daerah Diminta Tegas Hadapi Pertambangan Tanpa Izin
Realisasi Anggaran Ditjen...
Realisasi Anggaran Ditjen Bina Adwil Capai 98,41% di 2024
Dirjen Keuda Dorong...
Dirjen Keuda Dorong Jasa Raharja Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan
Wejangan Prabowo ke...
Wejangan Prabowo ke Kepala Daerah: Jaga Kekayaan Aset Negara
Belanja Produk Dalam...
Belanja Produk Dalam Negeri 2024, Kementerian, Lembaga, dan Pemda Baru Rp436,74 Triliun
Rekomendasi
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Titiek Puspa Alami Pecah...
Titiek Puspa Alami Pecah Pembuluh Darah, Langsung Jalani Operasi
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Berita Terkini
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
43 menit yang lalu
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
55 menit yang lalu
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
1 jam yang lalu
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
1 jam yang lalu
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
1 jam yang lalu
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved