Peringatan! Parkir Duit Pemda di Bank Demi Dapat Bunga Bisa Kena Pidana
Senin, 31 Mei 2021 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Serapan Anggaran Daerah Rendah, Ekonom Usul Kepala Daerah Tidak Digaji 3 Bulan
Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.
“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.
“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :