Kembali Digugat PKPU, Manajemen Ace Hardware: Pembayaran Utang tanpa Kendala

Jum'at, 04 Juni 2021 - 09:53 WIB
loading...
Kembali Digugat PKPU,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali dihadapkan pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

Baca juga:Kabar Sedih buat Investor Emas: Harganya Ambrol Rp15.000 per Gram

"Perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).

Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Nigeria Berhasil Melunasi...
Nigeria Berhasil Melunasi Utang IMF Rp54,7 Triliun, Bagaimana Caranya?
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Rekomendasi
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Berita Terkini
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved