Kembali Digugat PKPU, Manajemen Ace Hardware: Pembayaran Utang tanpa Kendala

Jum'at, 04 Juni 2021 - 09:53 WIB
loading...
Kembali Digugat PKPU,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali dihadapkan pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

Baca juga:Kabar Sedih buat Investor Emas: Harganya Ambrol Rp15.000 per Gram

"Perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).

Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, karena seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Nigeria Berhasil Melunasi...
Nigeria Berhasil Melunasi Utang IMF Rp54,7 Triliun, Bagaimana Caranya?
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Buat Bayar Utang, Cadangan...
Buat Bayar Utang, Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi USD149,9 Miliar
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Rekomendasi
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved