Heboh Pajak Sembako, Anggota Fraksi PDIP Cerita Ditanya Kerjanya Apa
Kamis, 10 Juni 2021 - 17:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum menerima draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . Draf itu berisikan mengenai rencana pengenaan PPN bahan sembako dan sekolah swasta serta jasa bimbingan belajar.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mengaku kaget karena adanya rencana tersebut. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan rencana pengenaan PPN itu.
Baca juga:Budiman Sudjatmiko: Bukit Algoritma Bentuk Apresiasi untuk Bung Karno
"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka enggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR enggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).
Lanjutnya, komunikasi sangat penting dalam memberikan info perpajakan. Sebab sektor pajak menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mengaku kaget karena adanya rencana tersebut. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan rencana pengenaan PPN itu.
Baca juga:Budiman Sudjatmiko: Bukit Algoritma Bentuk Apresiasi untuk Bung Karno
"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka enggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR enggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).
Lanjutnya, komunikasi sangat penting dalam memberikan info perpajakan. Sebab sektor pajak menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Lihat Juga :