Pajakin Sembako hingga Sekolah, Selesaikan Dulu 3 PR Ini Sebelum Perluas Objek Pajak
Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, yakni masalah kepatuhan. Bhima menilai, kepatuhan tax amnesty masih minim. Kata dia, seseorang yang tidak ikut tax amnesty seharusnya dapat dikejar oleh penyidik pajak untuk diperiksa, karena basis datanya sudah lengkap.
Lanjutnya, ketiga adalah terkait masalah korupsi. Bhima mengatakan, salah satu penyebab yang membuat bocor penerimaan negara yakni masih terjadi suap menyuap untuk menurunkan ketetapan pajak.
“Ini kan kemarin ada beberapa kasus yang ternyata setelah kasusnya Gayus masih terulang lagi di tahun 2020 kemarin. Artinya, ini juga bisa melemahkan masyarakat untuk mematuhi pajak,” ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Lanjutnya, ketiga adalah terkait masalah korupsi. Bhima mengatakan, salah satu penyebab yang membuat bocor penerimaan negara yakni masih terjadi suap menyuap untuk menurunkan ketetapan pajak.
“Ini kan kemarin ada beberapa kasus yang ternyata setelah kasusnya Gayus masih terulang lagi di tahun 2020 kemarin. Artinya, ini juga bisa melemahkan masyarakat untuk mematuhi pajak,” ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(akr)
Lihat Juga :