Pajakin Sembako hingga Sekolah, Selesaikan Dulu 3 PR Ini Sebelum Perluas Objek Pajak

Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
Pajakin Sembako hingga Sekolah, Selesaikan Dulu 3 PR Ini Sebelum Perluas Objek Pajak
Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) . Dimana rencana pemerintah yang akan pajakin sembako hingga sekolah telah bocor ke publik.



Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menuturkan, ada tiga hal yang harus diselesaikan. Pertama, banyaknya belanja pajak yang tidak tepat sasaran.

“Jadi kita melihat banyak sekali korporasi, kemudian juga masyarakat menengah atas yang diberikan fasilitas perpajakan bahkan sebelum terjadinya Covid-19. Hal tersebut itu turut menggerus basis pajak,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/6/2021).



Kedua, yakni masalah kepatuhan. Bhima menilai, kepatuhan tax amnesty masih minim. Kata dia, seseorang yang tidak ikut tax amnesty seharusnya dapat dikejar oleh penyidik pajak untuk diperiksa, karena basis datanya sudah lengkap.

Lanjutnya, ketiga adalah terkait masalah korupsi. Bhima mengatakan, salah satu penyebab yang membuat bocor penerimaan negara yakni masih terjadi suap menyuap untuk menurunkan ketetapan pajak.

“Ini kan kemarin ada beberapa kasus yang ternyata setelah kasusnya Gayus masih terulang lagi di tahun 2020 kemarin. Artinya, ini juga bisa melemahkan masyarakat untuk mematuhi pajak,” ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)