Pajakin Sembako hingga Sekolah, Selesaikan Dulu 3 PR Ini Sebelum Perluas Objek Pajak

Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
Pajakin Sembako hingga...
Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) . Dimana rencana pemerintah yang akan pajakin sembako hingga sekolah telah bocor ke publik.



Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menuturkan, ada tiga hal yang harus diselesaikan. Pertama, banyaknya belanja pajak yang tidak tepat sasaran.

“Jadi kita melihat banyak sekali korporasi, kemudian juga masyarakat menengah atas yang diberikan fasilitas perpajakan bahkan sebelum terjadinya Covid-19. Hal tersebut itu turut menggerus basis pajak,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/6/2021).



Kedua, yakni masalah kepatuhan. Bhima menilai, kepatuhan tax amnesty masih minim. Kata dia, seseorang yang tidak ikut tax amnesty seharusnya dapat dikejar oleh penyidik pajak untuk diperiksa, karena basis datanya sudah lengkap.

Lanjutnya, ketiga adalah terkait masalah korupsi. Bhima mengatakan, salah satu penyebab yang membuat bocor penerimaan negara yakni masih terjadi suap menyuap untuk menurunkan ketetapan pajak.

“Ini kan kemarin ada beberapa kasus yang ternyata setelah kasusnya Gayus masih terulang lagi di tahun 2020 kemarin. Artinya, ini juga bisa melemahkan masyarakat untuk mematuhi pajak,” ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Bolehkah Qadha Puasa...
Bolehkah Qadha Puasa di Bulan Syawal?
Jakarta Stagnan dalam...
Jakarta Stagnan dalam Indeks Kota Cerdas Dunia, Kalah dengan Kota Kecil Ho Chi Minh Vietnam
Rollercoaster Kripto:...
Rollercoaster Kripto: Bitcoin Justru Bangkit di Tengah Bayang-Bayang Kebijakan Trump
Berita Terkini
Bursa Saham Rontok,...
Bursa Saham Rontok, OJK Sebut Prabowo Tak Beri Arahan Khusus
23 menit yang lalu
IHSG Dibuka Hijau, Kembali...
IHSG Dibuka Hijau, Kembali ke Level 6.000-an
1 jam yang lalu
Prabowo Tegaskan Basmi...
Prabowo Tegaskan Basmi Rente Impor: Jangan Macam-Macam!
1 jam yang lalu
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
1 jam yang lalu
Bursa Saham Kebakaran,...
Bursa Saham Kebakaran, 10 Orang Terkaya Dunia Kehilangan Rp2.916 Triliun dalam Sekejap
2 jam yang lalu
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Bakal Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved