Permenperin 3/2021 Disebut Ancam UMKM dan Petani Tebu, Legislator: Tak Rasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 23:13 WIB
loading...
Penolakan keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, menurut legislator tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin menilai pihak yang menolak keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. Dia berpendapat bahwa reaksi sejumlah pihak yang menolak keberadaan Permenperin itu tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diakomodir kepentingan pragmatisnya.
"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Asosiasi Petani Tebu Tolak Keras Penambahan Kuota Impor Gula
Maka itu, kata politikus Partai Golkar ini, pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuka perkebunan tebu, perlu dievaluasi keberadaan serta izinnya. Dia menambahkan, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
"Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tuturnya.
"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan. Misalnya soal penyediaan lahan, penanaman tebu hingga pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Asosiasi Petani Tebu Tolak Keras Penambahan Kuota Impor Gula
Maka itu, kata politikus Partai Golkar ini, pabrik-pabrik gula berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuka perkebunan tebu, perlu dievaluasi keberadaan serta izinnya. Dia menambahkan, suara-suara penolakan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
"Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tuturnya.
Lihat Juga :