Permenperin 3/2021 Disebut Ancam UMKM dan Petani Tebu, Legislator: Tak Rasional
loading...
A
A
A
Hadir dalam Istighotsah tersebut KH. Syafruddin Syarif selaku Katib Syuriah PWNU Jawa Timur & Ketua MUI Jatim, Dr. Listyono Santoso selaku Ketua Lakpesdam NU Jawa Timur, Gus Ghufron Achmad Yani selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur, H. Moch. Sholeh dari Perwakilan Pelaku UMKM, Sidoarjo, dan H. Warsito dari Perwakilan Petani Tebu, Tuban.
Lebih dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.
Gus Ghufron Achmad Yani dalam sambutannya mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani karena membanjirnya gula rafinasi di pasar.
Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi.
Lebih dari 300 peserta yang mewakili pelaku UMKM mamin di Jawa Timur, perwakilan dari petani tebu, serta para simpatisan turut hadir dalam acara istighotsah bersama tersebut dalam rangka menyatakan dukungan dan kepedulian terhadap nasib petani tebu dan pelaku UMKM mamin di Jawa Timur.
Gus Ghufron Achmad Yani dalam sambutannya mengatakan, keresahan petani tebu saat ini terjadi karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani karena membanjirnya gula rafinasi di pasar.
Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar, sedangkan aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi.
(akr)