Amsyong, Pejabat Pertamina Kini Engga Dapat Kartu Kredit dan Uang Representatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fasilitas bagi dewan direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer PT Pertamina (Persero) , satu persatu dicabut. Pemegang saham dan manajemen Pertamina menyepakati peniadaan kartu kredit hingg uang representatif.
Penghapusan kartu kredit, fasilitas berupa uang representatif pun ditiadakan yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Buku 2020 beberapa waktu lalu.
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, peniadaan uang representatif sudah disetujui dewan direksi saat pelaksanaan RUPS. Dengan begitu, Direktur Keuangan Pertama akan melaksanakan hal tersebut.
"Iya, direksi sudah setuju dan akan dijalankan Direktur Keuangan Pertamina," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Untuk penghapusan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer sudah berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Selain itu, manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
Penghapusan kartu kredit, fasilitas berupa uang representatif pun ditiadakan yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Buku 2020 beberapa waktu lalu.
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, peniadaan uang representatif sudah disetujui dewan direksi saat pelaksanaan RUPS. Dengan begitu, Direktur Keuangan Pertama akan melaksanakan hal tersebut.
"Iya, direksi sudah setuju dan akan dijalankan Direktur Keuangan Pertamina," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Untuk penghapusan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer sudah berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Selain itu, manajemen juga menyepakati adanya laporan pengeluaran untuk akomodasi pejabat perusahaan. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
(akr)