Pendekatan Yurisdiksi Janjikan Pembangunan Berkelanjutan Lebih Efisien dan Seimbang

Kamis, 17 Juni 2021 - 00:19 WIB
loading...
A A A
PT RMU telah mengembangkan proyek restorasi dan konservasi lebih dari 90% stok karbon hutan gambut seluas 149.800 hektar di Kalimantan Tengah, Indonesia, sebagai proyek Solusi Berbasis Alam.

“Kerjasama dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah di lokasi proyek adalah kunci pendekatan yurisdiksi. Utamanya meningkatkan kegiatan ekonomi kreatif masyarakat menjadi berkelanjutan, termasuk mengalihkan mata pencaharian penebangan liar atau mendorong petani membuka lahan tanpa bakar,” seperti disampaikan CEO PT RMU, Dharsono Hartono.

Sementara pendekatan ini masih bergulir, beragam upaya diperlukan untuk melakukan scaling-up dari inisiatif yang ada saat ini yang memerlukan pelibatan multipihak dari sektor swasta, pembiayaan dan masyarakat sipil untuk bergotong-royong mendukung komitmen pemerintah.

Rizal Algamar, Direktur TFA Asia Tenggara menjelaskan, metode pendekatan yurisdiksi para pihak adalah bentuk aksi gotong royong antar perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan keberlanjutan rantai pasok selain menggunakan metode sertifikasi.

Kolaborasi ini sangat menjanjikan untuk mengatasi deforestasi dan meningkatkan praktik berkelanjutan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan lintas sektor.

Pendekatan yurisdiksi ini menciptakan beragam koalisi dan pihak swasta masih konsisten melihat pendekatan yurisdiksi sebagai opsi untuk turut serta memperkuat kebijakan pemerintah daerah serta mengatasi tantangan keberlanjutan rantai pasok dari sisi bisnis.

Dalam pembelajarannya, penting untuk selaras dengan kebutuhan serta arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta mendapatkan komitmen politik dan kepemimpinan kepala daerah untuk program berlandaskan pendekatan yurisdiksi berjalan secara berkelanjutan.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)