Imbas Pandemi, Debt Collector Jadi Sering Ngamuk di Jalan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga kelar mengakibatkan banyak orang utang motor tidak mampu bayar cicilan . Imbasnya, banyak pula debt colector secara paksa menagih utang dijalan bahkan sampai merebut kendaraan.
Hal itu menyebabkan modus kejahatan berkedok debt collector atau penagih utang dengan yang menarik unit sepeda motor sering kerap terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.
“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan yang dikutip Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap
Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, FIFGroup menghimbau para pengguna motor untuk waspada dengan aksi yang mengatasnamakan FIFGroup. Budi menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu menyebabkan modus kejahatan berkedok debt collector atau penagih utang dengan yang menarik unit sepeda motor sering kerap terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.
“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan yang dikutip Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap
Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, FIFGroup menghimbau para pengguna motor untuk waspada dengan aksi yang mengatasnamakan FIFGroup. Budi menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lihat Juga :