Imbas Pandemi, Debt Collector Jadi Sering Ngamuk di Jalan

Jum'at, 25 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
Imbas Pandemi, Debt...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga kelar mengakibatkan banyak orang utang motor tidak mampu bayar cicilan . Imbasnya, banyak pula debt colector secara paksa menagih utang dijalan bahkan sampai merebut kendaraan.

Hal itu menyebabkan modus kejahatan berkedok debt collector atau penagih utang dengan yang menarik unit sepeda motor sering kerap terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.

“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan yang dikutip Jumat (25/6/2021).



Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, FIFGroup menghimbau para pengguna motor untuk waspada dengan aksi yang mengatasnamakan FIFGroup. Budi menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Senada dengan Budi, Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menyampaikan bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” terangnya.



Terkait hal ini, ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ucap Chairul.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Penghapusan...
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
OJK Minta Perbankan...
OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
Kriteria Penghapusan...
Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Prabowo Hapus Utang...
Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya
Prabowo Resmi Hapus...
Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
Prabowo Berencana Hapus...
Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan UMKM, Erick Thohir Blak-blakan Berapa Nilainya
OJK Soal Penghapusan...
OJK Soal Penghapusan Utang Macet UMKM: Sudah Masuk Aturan P2SK
Soal Kredit Macet LPEI,...
Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Kualitas Pengawasan Bermasalah
Rekomendasi
Prabowo Janji Belikan...
Prabowo Janji Belikan 1.000 Burung Hantu untuk Bantu Petani Atasi Hama Tikus
One Way Nasional Km...
One Way Nasional Km 414-70 Dilanjut Contraflow Km 70-47 Arah Jakarta saat Arus Balik Lebaran
Pembantaian Zionis Israel...
Pembantaian Zionis Israel di Palestina Kian Brutal, Mengapa Dunia Diam?
Berita Terkini
Heboh Permadi Arya Ditunjuk...
Heboh Permadi Arya Ditunjuk Jadi Komisaris JMTO, Stafsus Menteri BUMN: Hoax!
22 menit yang lalu
IHSG Ambrol 11,46% di...
IHSG Ambrol 11,46% di Pencarian Google Hari Ini, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Beda Pengakuan, JMTO...
Beda Pengakuan, JMTO Tepis Abu Janda Jadi Komisaris
1 jam yang lalu
Permadi Arya Benarkan...
Permadi Arya Benarkan Diangkat Jadi Komisaris JMTO: Doakan Semoga Amanah
2 jam yang lalu
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
4 jam yang lalu
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved