Imbas Pandemi, Debt Collector Jadi Sering Ngamuk di Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga kelar mengakibatkan banyak orang utang motor tidak mampu bayar cicilan . Imbasnya, banyak pula debt colector secara paksa menagih utang dijalan bahkan sampai merebut kendaraan.
Hal itu menyebabkan modus kejahatan berkedok debt collector atau penagih utang dengan yang menarik unit sepeda motor sering kerap terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.
“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan yang dikutip Jumat (25/6/2021).
Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, FIFGroup menghimbau para pengguna motor untuk waspada dengan aksi yang mengatasnamakan FIFGroup. Budi menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senada dengan Budi, Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menyampaikan bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.
“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” terangnya.
Terkait hal ini, ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ucap Chairul.
Hal itu menyebabkan modus kejahatan berkedok debt collector atau penagih utang dengan yang menarik unit sepeda motor sering kerap terjadi. Hal ini diungkapkan oleh Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, seiring dengan terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun mitra yang bekerja sama dengan FIFGroup.
“Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, FIFGROUP selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dimana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” kata Setia Budi Tarigan yang dikutip Jumat (25/6/2021).
Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, FIFGroup menghimbau para pengguna motor untuk waspada dengan aksi yang mengatasnamakan FIFGroup. Budi menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP. Terlebih dalam memperhatikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit harus sudah lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senada dengan Budi, Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menyampaikan bahwa ekskusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.
“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” terangnya.
Terkait hal ini, ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa secara penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak adanya tindakan yang melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” ucap Chairul.
(nng)