Asosiasi Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Tak Revisi PP 109/2012

Senin, 28 Juni 2021 - 16:36 WIB
loading...
A A A

Karena itu, Henry berpesan agar pemerintah tidak merevisi PP 109/2012 karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja dan menurunkan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM.

“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” imbuhnya.

Sejumlah kementerian juga dengan tegas menolak revisi PP 109/2012. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan rencana revisi PP 109/2012 tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi IHT.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menilai, pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 ketimbang merevisi PP 109 Tahun 2012.

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional, Kemenko Perekonomian memandang masih belum urgen untuk merevisi PP 109/2012,” tegasnya.


Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro menegaskan rencana revisi PP 109/2012 akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau yang menjadi tumpuan para petani tembakau. Sebanyak 1,7 juta petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek.

“Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau,” ujarnya.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)