Duh Kasihan, Insentif Nakes di Daerah Bayarannya Lelet
Rabu, 30 Juni 2021 - 10:48 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak agar pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah . Hal itu dilakukan dalam rangka sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya Presiden Jokowi masih menerima informasi terkait adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya. “Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Covid di Klaten Terus Mengganas, Candi Prambanan 'Lockdown'
Seperti diketahui tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD di provinsi/kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemda. Hal ini dibayarkan melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah. Tito menemukan bahwa ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% untuk penanganan covid. Sehingga dapat dipastikan belum ada alokasi untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
“Kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal. Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” ujarnya.
Menurutnya Presiden Jokowi masih menerima informasi terkait adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya. “Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Covid di Klaten Terus Mengganas, Candi Prambanan 'Lockdown'
Seperti diketahui tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD di provinsi/kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemda. Hal ini dibayarkan melalui alokasi 8% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah. Tito menemukan bahwa ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% untuk penanganan covid. Sehingga dapat dipastikan belum ada alokasi untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.
“Kemudian ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal. Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan,” ujarnya.
Lihat Juga :