Mau Naik Pesawat ke Luar Jawa? Simak Aturan Terbarunya

Senin, 05 Juli 2021 - 11:15 WIB
loading...
A A A
2. Kalimantan Tengah
Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam. Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah
Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat. Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC

7 . Sulawesi Tengah
Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-HAC.

8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut: Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)