ASI Bersuara: Pajak Karbon Bisa Bikin Pabrik Semen Gulung Tikar

Senin, 05 Juli 2021 - 23:15 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021. Sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

Dengan kata lain, industri semen telah mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 11,6% selama 10 tahun terakhir. Secara absolut, industri semen telah mengurangi emisi GRK sebanyak 6 juta ton pada 2010 sampai dengan 2020.

Pemerintah berencana melakukan penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh emisi karbon.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.

Dari revisi UU KUP mengungkapkan, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Untuk sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.



Kemudian, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif USD3 hingga USD49 per ton CO2e.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)