OPSI: Harga Vaksin Individu Kemahalan, Harusnya Rp150 Ribu
Selasa, 13 Juli 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Dasar hukum vaksin gotong royong adalah Pasal 60 ayat 2 Undang Undang (UU) Penanganan Bencana, yaitu partisipasi masyarakat. Menurut Timboel, argumen yang mengatakan kalau mau nyaman pakai saja vaksin gotong royong yang berbayar adalah argumen yang salah. Pemerintah harus memastikan pemberian program vaksinasi juga tetap nyaman dengan menghindari penyebaran Covid-19 di tempat vaksinasi.
"Kemarin saya antar-anak vaksinasi di sebuah sekolah SMA. Ramainya minta ampun, sepertinya tidak ada manajemen antrean yang bisa memastikan peserta vaksinasi tidak berkerumun. Selain itu waktunya pun bisa 1 hingga 1,5 jam dikumpulkan di lantai 2. Sudah ngumpul, waktunya lama lagi. Ini berisiko," tuturnya.
Menurut Timboel, narasi yang dibangun untuk memilih vaksin gotong royong atau program adalah merek vaksinnya saja, tidak boleh menawarkan vaksinasi gotong royong karena kenyamanan.
"Pemerintah harus memastikan program vaksinasi nyaman, manajemen antrean harus diperbaiki dengan benar-benar mematuhi 5M supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Persoalan vaksin gotong royong, lanjut Timboel, hanya masalah harganya yang relatif mahal. Jika mau jujur, sebenarnya vaksin gotong royong itu untuk perusahaan yang akan diberikan ke para pekerjanya, yang diatur di Permenkes No. 10 tahun 2021.
"Kemarin saya antar-anak vaksinasi di sebuah sekolah SMA. Ramainya minta ampun, sepertinya tidak ada manajemen antrean yang bisa memastikan peserta vaksinasi tidak berkerumun. Selain itu waktunya pun bisa 1 hingga 1,5 jam dikumpulkan di lantai 2. Sudah ngumpul, waktunya lama lagi. Ini berisiko," tuturnya.
Menurut Timboel, narasi yang dibangun untuk memilih vaksin gotong royong atau program adalah merek vaksinnya saja, tidak boleh menawarkan vaksinasi gotong royong karena kenyamanan.
"Pemerintah harus memastikan program vaksinasi nyaman, manajemen antrean harus diperbaiki dengan benar-benar mematuhi 5M supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Persoalan vaksin gotong royong, lanjut Timboel, hanya masalah harganya yang relatif mahal. Jika mau jujur, sebenarnya vaksin gotong royong itu untuk perusahaan yang akan diberikan ke para pekerjanya, yang diatur di Permenkes No. 10 tahun 2021.
Lihat Juga :