Mitra Gojek Dapat 'Surat Sakti', Bebas Ngalor-Ngidul Saat PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:06 WIB
loading...
Mitra Gojek Dapat Surat...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Gojek Indonesia merespons dan angkat bicara terkait kewajiban yang ditetapkan pemerintah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) . Kewajiban yang dimaksud adalah pemberlakuan STRP (surat tanda registrasi pekerja) bagi ojek online yang telah diberlakukan sejak 03 Juli 2021 lalu.

VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, menyatakan pihaknya telah mengirimkan atau memberikan STRP kepada mitra Gojek. Pengiriman dilakukan lewat pesan di aplikasi.

Baca juga:Ledakan Covid di Kabupaten Bekasi Mulai Mereda, Sebanyak 755 Pasien Sembuh

“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Kamis (15/07/2021).

Gautama mengatakan pihak Gojek telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga pelaksanaannya dapat tetap memberikan manfaat dan mempermudah mitra driver dalam membantu masyarakat selama PPKM darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bursa Kerja Mitra Gojek...
Bursa Kerja Mitra Gojek Mulai Dibuka per Januari 2026, Apa Istimewanya?
Kimia Farma Diagnostika...
Kimia Farma Diagnostika Gandeng Gojek Bantu Akses Pemeriksaan Kesehatan Bagi Mitra Driver
Daftar Negara yang Menyediakan...
Daftar Negara yang Menyediakan Aplikasi Gojek selain Indonesia
Perhatikan Mitra Driver,...
Perhatikan Mitra Driver, Gojek Dorong Inklusi Keuangan dan Perkuat Program Swadaya
THR Mitra Driver Tak...
THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini
Tarif Terbaru Gojek...
Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
GoMudik Berangkatkan...
GoMudik Berangkatkan Ribuan Pengemudi Ojek Online Pulang Kampung
Gojek dan Toko Daging...
Gojek dan Toko Daging Nusantara Resmikan Program Arisan Daging Rendang Jelang Ramadan
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved