Ini Indikator PPKM Level 1-4 dan Pelonggaran di Suatu Daerah
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:22 WIB
loading...
Suasana di pos penyekatan PPKM Darurat Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (14/7/21). Foto/MPI/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan suatu daerah dikategorikan berada di level 1-4 atau perlu direlaksasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan secara gradual. Level 1-4 menggambarkan tingkat penyebaran Covid-19 varian delta.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi mengatakan, keputusan pengetatan dan relaksasi juga memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan yang disediakan pemerintah.
"Sesuai dengan instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM level 4 akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021. Atas arahan Presiden, maka pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang disepakati," ujar Jodi dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Luhut Buka-bukaan Soal Kenapa PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap
Untuk pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tertinggi atau Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat signifikan mendekati 80 persen.
Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Adapun pemerintah menentukan level 1-4 berdasarkan sejumlah indikator. Pertama, penambahan kasus terkonfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu, hal ini untuk melihat peningkatan transmisi Covid-19.
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi mengatakan, keputusan pengetatan dan relaksasi juga memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan yang disediakan pemerintah.
"Sesuai dengan instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM level 4 akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021. Atas arahan Presiden, maka pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang disepakati," ujar Jodi dalam diskusi virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Luhut Buka-bukaan Soal Kenapa PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap
Untuk pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tertinggi atau Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat signifikan mendekati 80 persen.
Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun di bawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Adapun pemerintah menentukan level 1-4 berdasarkan sejumlah indikator. Pertama, penambahan kasus terkonfirmasi per 100.000 penduduk selama satu minggu, hal ini untuk melihat peningkatan transmisi Covid-19.
Lihat Juga :