Soal Cuitan Lukman Sardi, PLN Minta Pelanggan Pahami Perjanjian Jual Beli Listrik
Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:47 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) , Bob Saril angkat bicara ihwal cuitan aktor senior Lukman Sardi di Twitter yang mengaku mendapat ancaman pemutusan listrik di rumahnya.
Bob menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20 maka konsekuansinya adalah pemadaman.
"Di aturan tercantum ada hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hak disebutkan bahwa pelanggan mendapat penyaluran listrik sebaik-baiknya, dan kewajibannya adalah membayar rekening listrik. Membayar rekening listrik itu yang sudah diperjanjikan, tanggal 20 paling lambat," kata Bob kepada MNC Portal, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN
Menurut dia, pemadaman listrik merupakan langkah yang dilakukan PLN bagi pelanggan yang telat membayar. "Nah jadi kalau di atas tanggal 20, tentu saja kita harus dipadamkan sesuai dengan perjanjian," tukasnya.
Bob menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20 maka konsekuansinya adalah pemadaman.
"Di aturan tercantum ada hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hak disebutkan bahwa pelanggan mendapat penyaluran listrik sebaik-baiknya, dan kewajibannya adalah membayar rekening listrik. Membayar rekening listrik itu yang sudah diperjanjikan, tanggal 20 paling lambat," kata Bob kepada MNC Portal, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN
Menurut dia, pemadaman listrik merupakan langkah yang dilakukan PLN bagi pelanggan yang telat membayar. "Nah jadi kalau di atas tanggal 20, tentu saja kita harus dipadamkan sesuai dengan perjanjian," tukasnya.
Lihat Juga :